MEMBURU LOGAM MULIA SEBAGAI ASET FINANSIAL.
mari kita berpikir sejenak tentang
fenomena yang terjadi sebelum dan sesudah hari raya idul fitri. banyak
masyarakat indonesia mulai dari masyarakat ekonomi bawah hingga atas,
mereka berbondong-bondong membeli perhiasan emas sebelum hari raya idul
fitri. hal itu bukan karena mereka mengetahui tentang ekonomi dunia
yang bergejolak, tetapi mereka membeli perhiasan emas sebagai kebutuhan
lebaran. tidak hanya itu, peningkatan harga beli emas tidak mempengaruhi
pembeli. justru mereka merasa nyaman berinvestasi dalam bentuk emas
sebagai cadangan atau simpanan.
hal tersebut harusnya menyadarkan pemerintah kita, jika masyarakat saja memiliki keinginan berinvestasi yang tinggi terhadap emas, harusnya sebagai sebuah negara yang besar indonesia juga harus melakukan hal yang sama.
menilik dari momen tersebut, sirkulasi jual beli emas meningkat drasting hingga ke level tertinggi dalam sejarah perdagangan emas di indonesia. sebagaimana kita tahu, emas merupakan unsur logam yang memiliki nilai stabil sepanjang zaman. emas juga digunakan sebagai standar mata uang dibeberapa negara didunia.
nilai yang stabil pada emas menjadikan elemen ini dijadikan sebagai jaminan keuangan di perbankan nasional maupun internasional.
berdasarkan data dari beberapa media indonesia dan internasional,
(http://banjarmasin.tribunnews.com/read/artikel/2011/8/25/96542/Fenomena-Melejitnya-Harga-Emas, http://www.goldmoney.com/optimise-your-investments.html, http://www.swissamerica.com/dip9.php)
harga emas per troy ons tercatat di angka $.1824/ ons.
peningkatan harga emas yang melonjak menyadarkan kita tentang sebuah hadis nabi muhammad SAW.
1. Menetapkan emas dan perak sebagai medium of exchange (alat tukar)
Hadits Riwayat Shahih Muslim dengan Syarah Imam Nawawi, Kitab Musaqaah, bab Riba, juz 11, hal. 15. : “ Rasul bersabda : Emas dengan emas, perak dengan perak, ….harus sama takarannya, dan tunai. Jika ada kelebihan berarti riba. Adapun jika berbeda sifatnya maka juallah sesuai kehendakmu asal dilaksanakan tunai”
2. Emas dan perak dijadikan standar harga barang ( standard of value), dan dengan standar tersebut beberapa aturan syar’iy ditetapkan (khususnya zakat dan diyat ).
Shahih Muslim dengan syarah Imam Nawawi, Kitab Zakat, juz.7, hal. 50-53 : Artinya : Rasul bersabda : “Di bawah 5 Awaq Waraq (satuan pecahan uang emas di bawah dinar) tidak wajib zakat “
4. Rasulullah telah memakai dinar dan dirham dalam kehidupan sehari-hari.
Dari Ali ra : Rasulullah menikahkanku dengan Fatihimah ra dengan mas kawin 480 dirham.
5. Disebutkannya kata-kata yang mengandung pengertian uang /emas untuk menggambarkan makna-makna tertentu, dengan maksud agar mudah diingat.
Rasulullah SAW bersabda : “ Perumpamaan orang mukmin adalah
seperti lampu emas, jika ditiup dia akan memerah dan jika ditimbang
tidak akan berkurang” (HR Baihaqy).
Hadits-hadits tersebut di atas ( dan banyak lagi hadits senada), selain menunjukkan pada legalitas penggunaan dinar dan dirham, juga menunjukkan bagaimana konsep uang menurut Islam secara menyeluruh.
INDONESIA menganut sistem ekonomi internasional dengan menggunakan uang kertas dengan pecahan rupiah. mata uang kertas sangat tidak stabil karena nilai instrinsik yang tidak sesuai dengan nilai nominalnya sehingga membuat uang kertas menjadi volatile. tidak hanya mata uang rupiah, dollar usa yang disebut sebagai mata uang internasional, tidak mampu membendung pelemahan mata uang tersebut.
sebagaimana kita tahu, pada akhir bulan agustus ini cadangan devisa negara indonesia adalah $124,6 milliar dollars. cadangan devisa tersebut dalam bentuk mata uang kerta asing yang nilainya tidak stabil, oleh karena itu pemerintah harus meningkatkan sebagai sarana lindung nilai (emas) sebagai penjamin jika sewaktu waktu terjadi pelemahan nilai tukar agar tetap stabil.
berdasarkan data yang diambil dari gold reserve exchange rate indonesia memiliki cadangan emas sebesar 73,13 % dari total emas didunia sehingga menempartkan indonesia sebagai negara yang memiliki cadangan emas no 38 didunia. sebenarnya indonesia memiliki tambang emas terbesar didunia dan seharusnya pula indonesia memilki dalam jumlah banyak. jika kita bisa mereratifikasi kembali perjanjian kerjasama dengan asing, seharusnya indonesia memulai untuk mencoba mengexsplorasi secara mandiri sehingga kita bisa menikmati hasil serta mampu sejajar dengan negara maju lainnya.
hal tersebut harusnya menyadarkan pemerintah kita, jika masyarakat saja memiliki keinginan berinvestasi yang tinggi terhadap emas, harusnya sebagai sebuah negara yang besar indonesia juga harus melakukan hal yang sama.
menilik dari momen tersebut, sirkulasi jual beli emas meningkat drasting hingga ke level tertinggi dalam sejarah perdagangan emas di indonesia. sebagaimana kita tahu, emas merupakan unsur logam yang memiliki nilai stabil sepanjang zaman. emas juga digunakan sebagai standar mata uang dibeberapa negara didunia.
nilai yang stabil pada emas menjadikan elemen ini dijadikan sebagai jaminan keuangan di perbankan nasional maupun internasional.
berdasarkan data dari beberapa media indonesia dan internasional,
(http://banjarmasin.tribunnews.com/read/artikel/2011/8/25/96542/Fenomena-Melejitnya-Harga-Emas, http://www.goldmoney.com/optimise-your-investments.html, http://www.swissamerica.com/dip9.php)
harga emas per troy ons tercatat di angka $.1824/ ons.
peningkatan harga emas yang melonjak menyadarkan kita tentang sebuah hadis nabi muhammad SAW.
1. Menetapkan emas dan perak sebagai medium of exchange (alat tukar)
Hadits Riwayat Shahih Muslim dengan Syarah Imam Nawawi, Kitab Musaqaah, bab Riba, juz 11, hal. 15. : “ Rasul bersabda : Emas dengan emas, perak dengan perak, ….harus sama takarannya, dan tunai. Jika ada kelebihan berarti riba. Adapun jika berbeda sifatnya maka juallah sesuai kehendakmu asal dilaksanakan tunai”
2. Emas dan perak dijadikan standar harga barang ( standard of value), dan dengan standar tersebut beberapa aturan syar’iy ditetapkan (khususnya zakat dan diyat ).
Shahih Muslim dengan syarah Imam Nawawi, Kitab Zakat, juz.7, hal. 50-53 : Artinya : Rasul bersabda : “Di bawah 5 Awaq Waraq (satuan pecahan uang emas di bawah dinar) tidak wajib zakat “
Sunan Al-Daramy, Kitab Al-Diyaat, Bab Kam al-diyat min al-wariq wa al-zahab, juz.2, hal. 192
“Dan pada Ahlu emas (keluarga mampu) diyatnya 1000 dinar”
3. Uang emas dan perak diwajibkan Rasul untuk dipelihara (kestabilan harganya), tidak boleh dipalsukan, dilebur atau dihilangkan (peredarannya).
Hadits riwayat Imam Ahmad, Hadits No. 2992 : Artinya
iriwayatkan bahwasanya Rasulullah SAW melarang dileburnya dinar dan
dirham yang berlaku di tengah-tengah masyaraakat, kecuali uang palsu.3. Uang emas dan perak diwajibkan Rasul untuk dipelihara (kestabilan harganya), tidak boleh dipalsukan, dilebur atau dihilangkan (peredarannya).
4. Rasulullah telah memakai dinar dan dirham dalam kehidupan sehari-hari.
Dari Ali ra : Rasulullah menikahkanku dengan Fatihimah ra dengan mas kawin 480 dirham.
5. Disebutkannya kata-kata yang mengandung pengertian uang /emas untuk menggambarkan makna-makna tertentu, dengan maksud agar mudah diingat.
Hadits-hadits tersebut di atas ( dan banyak lagi hadits senada), selain menunjukkan pada legalitas penggunaan dinar dan dirham, juga menunjukkan bagaimana konsep uang menurut Islam secara menyeluruh.
INDONESIA menganut sistem ekonomi internasional dengan menggunakan uang kertas dengan pecahan rupiah. mata uang kertas sangat tidak stabil karena nilai instrinsik yang tidak sesuai dengan nilai nominalnya sehingga membuat uang kertas menjadi volatile. tidak hanya mata uang rupiah, dollar usa yang disebut sebagai mata uang internasional, tidak mampu membendung pelemahan mata uang tersebut.
sebagaimana kita tahu, pada akhir bulan agustus ini cadangan devisa negara indonesia adalah $124,6 milliar dollars. cadangan devisa tersebut dalam bentuk mata uang kerta asing yang nilainya tidak stabil, oleh karena itu pemerintah harus meningkatkan sebagai sarana lindung nilai (emas) sebagai penjamin jika sewaktu waktu terjadi pelemahan nilai tukar agar tetap stabil.
berdasarkan data yang diambil dari gold reserve exchange rate indonesia memiliki cadangan emas sebesar 73,13 % dari total emas didunia sehingga menempartkan indonesia sebagai negara yang memiliki cadangan emas no 38 didunia. sebenarnya indonesia memiliki tambang emas terbesar didunia dan seharusnya pula indonesia memilki dalam jumlah banyak. jika kita bisa mereratifikasi kembali perjanjian kerjasama dengan asing, seharusnya indonesia memulai untuk mencoba mengexsplorasi secara mandiri sehingga kita bisa menikmati hasil serta mampu sejajar dengan negara maju lainnya.
Belum ada Komentar untuk "MEMBURU LOGAM MULIA SEBAGAI ASET FINANSIAL."
Posting Komentar