ALASAN PENCABUTAN DAN PENARIKAN UANG YANG BEREDAR , HAK OKTOROI DAN, BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SIRKULASI

ALASAN PENCABUTAN DAN PENARIKAN UANG YANG BEREDAR, HAK OKTOROI DAN, BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SIRKULASI

Sebelum pembahasan terkait alassan pencabutan dan penarikan Uang Dari Peredaran oleh Bank indonesia, Hak Oktoroi dan konsep bank sirkulasi berikut kami jelaskan terlebih dahulu terkait tugas dan tujuan Bank Indonesia sebagai bank sentral. Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral di Indonesai, tujuan Utama dari setiap kebijakan yang diambil oleh bank indonesia adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, dan aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Sedangkan tugas Bank Indonesia adalah :
1.Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3.Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
4.Mengedarkan uang di Indonesia.

ALASAN BANK SENTRAL (BANK INDONESIA) UNTUK MENCABUT, MENARIK DAN MEMUSNAHKAN UANG DARI PEREDARAN ADALAH 

1. Banyak uang yang beredar sehingga akan menurunkan nilai mata uang tersebut.
Bank Indonesia dengan otoritas moneternya mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengarui permintaan uang dengan cara: Mengukur kecepatan perputaran uang, Inflasi, Pertumbuhan PDB, Kondisi Sistem Perbankan, Pengaruh Musiman. Kecepatan perputaran uang ini diukur dengan jumlah seluruh transaksi ekonomi. Inflasi, tingkat inflasi yang besar mengakibatkan lesunya mata uang yang memancing besarnya permintaan akan uang sehingga harga-harga akan naik, Pertumbuhan PDB, dengan mengatur peredaran uang agar tidak terlalu banyak ataupun sedikit sehingga PDB akan tetap naik seiring dengan besarnya konsumsi dan Investasi. Kondisi sistem Perbankan, berhubungan dengan kesehatan keuangan suatu bank, sehingga tidak menimbulkan kepanikan masyarakat mengambil uangnya besar-besaran. Pengaruh musiman yang berhubungan dengan kondisi musiman seperti pada waktu hari besar keagamaan dan hari liburan yang cenderung permintaan uang semakin besar dibandingkan hari-hari biasanya.
Secara umum, peredaran uang memperhatian dua hal: 
1.Menjaga kelanjaran dan ketersedian uang tunai; 
2.Memelihara Integritas mata uang. Dengan demikian menumbuhkan kecendruangn suatu masyarakat menggunakan uang tersebut sebagai transaksi ekonominya. 
Adapun langkah-langkah operasional dalam pencapaian dua tujuan diatas adalah: 
1. Penetapan jumlah uang yang dibutuhkan dalam perekonomian; 
2. Pemetaan wilayah pengedaran uang;
3. Perhitungan Jumlah Uang rusak;
4. Penyediaan stok uang yang optimal.

Sebelum pembahasan terkait alassan pencabutan dan penarikan Uang Dari Peredaran oleh Bank indonesia, Hak Oktoroi dan konsep bank sirkulasi berikut kami jelaskan terlebih dahulu terkait tugas dan tujuan Bank Indonesia sebagai bank sentral. Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral di Indonesai, tujuan Utama dari setiap kebijakan yang diambil oleh bank indonesia adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, dan aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. 

2. Mengganti uang yang lusuh atau rusak menjadi yang baru.
Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas yang mengeluarkan rupiah punya misi untuk melayani masyarakat dengan mengedarkan uang dengan kondisi layak edar. BI meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. Ini dilakukan agar uang yang beredar di masyarakat berkualitas tinggi. Kategori uang yang tergolong tidak layak edar adalah yang sudah lusuh, rusak, dan sobek. syarat uang yang dapat ditukar dengan uang baru, yaitu uang asli, seandainya ketidaksengajaan (sobek dan terbakar) masih tersisa minimal 2/3 bagian dari bentuk uang tersebut, dan masih terdapat nomor seri.

3. Mengganti uang yang tidak berlaku lagi.
Bank Indonesia (BI) melalui berbagai kantor BI di seluruh Indonesia menarik beberapa jenis uang kertas dan logam dari peredarannya. Pencabutan dan menarik beberapa pecahan rupiah untuk menjaga kualitas uang di masyarakat dengan pertimbangan masa edar sudah terlalu lama dan perkembangan teknologi pengamanan uang tersebut.
Hal ini dilakukan oleh bank Indonesia dengan tujuan sebagai berikut :
1.untuk menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat.
2.mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu
3.menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan.

APA YANG TERJADI JIKA BANK INDONESIA TIDAK MELAKUKAN PECABUTAN DAN PENARIKAN TERHADAP UANG YANG BEREDAR PADA MASYARAKAT
Sesuai dengan alasan yang telah dibahas diatas bahwa alsan Bank Indonesia dalam hal ini melakukan pencabutan dan penarikan mata uang disebabkan oleh bebarapa hal yaitu :
1.uang yang beredar terlalu banyak yang mengakibatkan adanya inflasi tinggi
2.mengganti uang yang rusak secara fisik
3.mengganti uang yang tiak berlaku lagi.

Jika Kemudian Terdapat Kondisi Diatas Sedangkan Bank Indonesia Tidak Melakukan Tindakan Pencabutan Dan Penarikan Akan Berakibat Sebagai Berikut 
1.Terlalu banyak uang yang beredar di masyarakat menyebabkan inflasi.
Dalam perekonomian Indonesia, permasalahan jumlah uang beredar merupakan indikator ekonomi makro yang sangat penting. Perkembangan atau perubahan jumlah uang beredar (money supply) mempengaruhi perekonomian karena dengan meningkatnya jumlah uang beredar dapat meningkatkan permintaan barang dan jasa yang pada akhirnya akan memberikan tekanan terhadap kenaikan harga-harga (inflasi). Secara empiris, jumlah uang beredar yang tidak terkendali berpengaruh buruk terhadap perekonomian secara keseluruhan yang terlihat pada kurang terkendalinya perkembangan variabel-variabel ekonomi utama, khususnya tingkat produksi dan inflasi. Peningkatan jumlah uang beredar yang berlebihan dapat mendorong pening katan harga melebihi tingkat yang diharapkan sehingga dalam jangka panjang dapat mendistorsi pertumbuhan ekonomi dan memunculkan permasalahan sosial lainnya. Oleh karena itu, pengendalian jumlah uang beredar mempunyai arti penting bagi perekonomian. Dengan pengendalian jumlah uang beredar di masyarakat akan dapat mempengaruhi variabel-variabel ekonomi di sektor riil seperti tingkat harga dan investasi serta produksi. 
2.Kualitas Alat Pembayaran yang sah kurang terjamin. 
Bila uang yang rusak secara fisik tidak ditarik dari peredaran secepatnya maka kualitas alat pembayaran akan buruk, Hal ini akan membuka tindakan kriminal seperti pemalsuan uang terjadi dikarenakan uang Palsu akan sulit dikenali. Sebagaimana kita tahu bahwa Penarikan yang dilakukan oleh BI Merupakan Upaya yang dilakukan oleh BI dalam menjaga kualitas alat pembayaran yang sah.
3.Banyak Uang Emisi Lama Yang Seharusnya Sudah Tidak Berlaku Masih Beredar.
Pada kasus ini, ketika pemerintah menetapkan diedarkannya uang emisi baru, maka kebijakan selanjutnya adalah menarik dari peredaran uang emisi lama. penarikan tersebut memiliki tujuan agar memudahkan masyarakat dalam proses transaksi. jika penarikan tidak dilakukan, maka akan terjadi kelebihan jumlah uang yang beredar yang justru akan mendorong terjadinya inflasi.

HAK OKTOROI YANG DIMILIKI OLEH BANK INDONESIA 

Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.

Kemudian diperbarui maknanya melalui UU No.23 Tahun 1999, dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia mempunyai hak oktroi atau hak tunggal untuk mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran. Hak Oktroi merupakan ruang lingkup tugas Bank Indonesia yaitu Mengatur dan menjaga sistem pembayaran.
Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.

Dalam menjalankan mandat tersebut, BI mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen. Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran. Prinsip efisiensi menekankan bahwa penyelanggaran sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi. Kemudian prinsip kesetaraan akses yang mengandung arti bahwa BI tidak menginginkan adanya praktek monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk. Terakhir adalah kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen. Sementara itu dalam kaitannya sebagai lembaga yang melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem pembayaran diejawantahkan dengan terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat dan dalam kondisi yang layak edar atau biasa disebut clean money policy

BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SIRKULASI 

Bank Sirkulasi, yakni mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah.
Bank Negara Indonesia didirikan dan dipersiapkan pada tanggal 5 Juli 1946 menjadi Bank Sirkulasi atau Bank Sentral yang bertanggung jawab menerbitkan dan mengelola mata uang RI. Beberapa bulan setelah pendiriannya, Bank Negara Indonesia mulai mengedarkan alat pembayaran resmi pertama - Oeang Republik Indonesia atau ORI. Pengusul dibentuknya sebuah Bank Sentral atau Bank Sirkulasi, serta sekaligus juga adalah sebagai pendiri dan Direktur Utama Bank Negara Indonesia yang pertama adalah Raden Mas (R.M.) Margono Djojohadikusumo.

Dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan uang Rupiah, Bank Indonesia melakukan pencetakan Rupiah sesuai kebutuhan masyarakat. Bank Indonesia senantiasa memastikan kebutuhan uang tunai masyarakat dapat tersedia dalam jumlah yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi layak edar. Sebagai bagian dari siklus pengelolaan uang, Bank Indonesia secara rutin melakukan penarikan uang yang tidak layak edar di masyarakat dan menggantikannya dengan uang dalam kondisi layak edar atau yang baru dicetak. Demikian pula, uang Rupiah Tahun Emisi 2016 dicetak dan diedarkan untuk menggantikan uang tidak layak edar yang ditarik, sehingga tidak menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat. Dengan siklus tersebut, jumlah uang yang beredar di masyarakat tetap terjaga sesuai kebutuhan. 

Dengan monitoring yang ketat, Bank Indonesia memastikan bahwa jumlah uang yang ditarik dan dimusnahkan dari waktu ke waktu tidak pernah lebih dari yang dicetak dan diedarkan ke masyarakat. Dengan demikian, tidak terdapat tambahan pencetakan dan pengedaran uang dari jumlah yang ditetapkan Bank Indonesia. Bank Indonesia meyakini bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengedaran dan penarikan uang Rupiah. Pemusnahan uang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan setiap tahunnya tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2011, pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia, dengan menunjuk badan usaha milik negara, yaitu Perum Peruri, sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah. Bank Indonesia menegaskan bahwa pencetakan uang Rupiah Tahun Emisi 2016 dilakukan seluruhnya oleh Perum Peruri. Dalam proses pencetakan, Bank Indonesia menyerahkan bahan uang kepada Perum Peruri dalam jumlah tertentu. Perum Peruri kemudian melaksanakan pencetakan uang dan menyerahkannya kembali ke Bank Indonesia, dengan jumlah sesuai dengan bahan uang yang diserahkan oleh Bank Indonesia. Dalam proses ini, dilaksanakan pula verifikasi/penghitungan ulang oleh Bank Indonesia. 

Pengelolaan uang Rupiah dilaporkan Bank Indonesia secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Selain itu, untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan Rupiah, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) melakukan audit secara berkala terhadap Bank Indonesia. Pelaksanaan audit oleh BPK-RI dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun, terdiri dari audit umum dan audit terkait pengelolaan uang. 

Belum ada Komentar untuk "ALASAN PENCABUTAN DAN PENARIKAN UANG YANG BEREDAR , HAK OKTOROI DAN, BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SIRKULASI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel